Pesisir Selatan - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, adakan Sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024 di Kecamatan Airpura. Pada Kamis 31 Oktober 2024 di Aula Nagari Tanah Bakali Inderapura.
Acara dihadiri oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan atau yang mewakili Ruswandi Rinaldo, Camat Airpura Surmayenti, tokoh masyarakat Sekecamatan Airpura, Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan dan tingkat Nagari, serta seluruh peserta yang ikut berpartisipasi di dalam sosialisasi.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Airpura Roza Edwar Ganafi, dikatakan bahwasanya adanya dua Agenda besar yaitu pilkada serentak nanti pada 27 November 2024, di berikan amanah untuk melaksanakan sosialisasi bertujuan untuk berpartisipasi dalam mensosialisasikan akan adanya pilkada nanti pada Bulan November mendatang. Terkait dengan adanya pemilihan sebuah sarana kedaulatan rakyat, UU No 10 Tahun 2016 merupakan dasar yang di gunakan dalam melaksanakan seluruh tahapan. suksesnya sebuah pelaksanaan ada 2 penentu yaitu kualitas dan kwantitas
Selanjutnya Sambutan dari Camat Airpura Surmayenti, Disampaikan bahwasanya pada pilkada saat ini ada perubahan TPS dari Pemilu sebelumnya karena saat ini Pilkada TPS dikurangi maka dari itu ada yang berpindah tempat pemilihan, diharapkan dengan adanya sosialisasi seperti ini demokrasi dapat di jaga dengan baik, tidak ada intervensi kepada hak masyarakat dalam pemilihan agar dapat dijaga.
"Di harapkan menjadi dasar pemikiran. Harus di sikapi bersama dan membawa aspirasi. Diharapkan supaya adanya penggabungan TPS agar menghindari benturan kepentingan. Dalam hajatan Pilkada dengan adanya sosialisasi ini agar dari sisi antusias kehadiran masyarakat supaya lebih tinggi dari pemilu sebelumnya, "Kata Surmayenti
Selanjutnya acara sosialisasi dipimpin oleh komisioner KPU diwakili Ruswandi Rinaldo Devisi Hukum dan Pengawasan sekaligus Koordinator Wilayah Kecamatan Airpura, memberi arahan tentang tata cara pilkada dan aturan kompanye Paslon.
"Kompanye itu tidak boleh diadakan dirumah ibadah (mesjid, Musola, Gereja dan lain sebagainya) kalau ada yang melakukan di rumah Ibadah silahkan laporkan ke pihak Panwascam, karena kegiatan kompanye di rumah ibadah dilarang oleh peraturan dan undang-undang, " Ungkap Ruswandi
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|